https://plus.google.com/101139830890080183706/posts/8pp37McPej4
Selasa, 01 Desember 2015
Minggu, 29 November 2015
UANG PENSIUN, HALAL ATAUKAH HARAM?
Untuk menjawab masalah yang cukup penting ini, kita perlu memiliki gambaran yang jelas apa itu pensiun? Apakah hakikat dari uang pensiunan? Bagaimana seseorang bisa mendapatkannya? Dan bagaimana sebenarnya pengelolaan uang pensiun tadi?
Untuk itu, berikut ini penulis kutipkan beberapa hal dari brosur resmi yang diedarkan oleh Biro Dana Pensiun[1] dan dari sumber-sumber terkait lainnya sebagaimana berikut ini.
Ketika kita pada usia produktif dan bekerja, kita memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi yang bekerja pada sebuah pemberi kerja (perusahaan, lembaga pendidikan, dan lain-lain) umumnya menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Ketika kita mencapai usia pensiun, sebagian dari kita masih menerima penghasilan secara rutin dari pemberi kerja, yaitu berupa uang pensiun. Adapun Program Pensiun adalah suaru program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri, melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola dana pensiun. Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, yakni seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetor iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas[2] sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pensiun adalah keadaan saat seseorang tidak lagi aktif bekerja sebagai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan. Pun begitu, tidak hanya karyawan atau pegawai yang bisa mendapatkan uang pensiun, namun semua orang bisa mendapatkannya dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana? Yaitu dengan mengikuti program dana pensiun. Bila ia seorang pegawai/karyawan, maka ia punya dua pilihan, yaitu mengikuti DPPK atau mengikuti DPLK. Sedangkan bila ia bukan pegawai/karyawan, maka hanya ada satu cara untuk mendapatkan dana pensiun, yaitu mengikuti DPLK.
Adapun program pensiun yang tersedia di Indonesia –sejauh penelitian kami- hanya ada dua.
Bagi yang mengikuti DPPK, biasanya dana pensiun dipotongkan dari gaji bulanan. Lalu dikelola oleh lembaga tertentu. Yang menjadi masalah ialah cara pengelolaan dana tersebut? Apakah diinvestasikan untuk proyek-proyek halal, atau untuk proyek yang tidak jelas, atau justru untuk yang haram, seperti didepositokan di bank dan diserahkan kembali beserta bunganya (baca: riba)?
Bila tidak ada kejelasan dalam hal ini, maka si karyawan/pegawai hanya berhak mendapatkan tak lebih dari total potongan gajinya selama ia bekerja di perusahaan tersebut. Adapun selebihnya adalah harta yang tidak jelas statusnya. Misalnya: A bekerja di perusahaan B selama 25 tahun, dengan gaji perbulan Rp 1,5 juta, dipotong Rp 100 ribu sebagai dana pensiun. Dengan begitu, selama 25 tahun –jika tidak ada perubahan- maka A telah membayar dana pensiun sebesar Rp 30 juta. Jadi, ia hanya berhak menerima dana pensiun total tidak lebih dari Rp. 30 juta, baik diberikan secara berangsur maupun sekaligus.
Alasannya, potongan gaji yang selama ini ia berikan kepada pengelola dan pensiun –yang tidak jelas cara pengelolaannya- identik dengan meminjamkan uang kepada si pengelola (qardh). Uang pensiunan yang dikembalikan ke si pegawai statusnya adalah badal (pengganti) yang senilai dari potongan gaji yang dahulu ia bayarkan, dan bukan benda yang sama. Ia tidak sama dengan wadi’ah (menitipkan barang tertentu) yang kemudian barang itu dikembalikan lagi dan tidak diganti dengan barang lain yang sejenis. Oleh karena itu, berlakukah hukum qardh dalam uang pensiunan yang asalnya dari potongan gaji ini.
Pengelolaan dana pensiun juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk mudharabah, karena dalam mudharabah, pemodal memiliki hak penuh terhadap seluruh modalnya. Ia bisa meminta kembali modalnya selama belum digunakan. Dan ia harus siap kehilangan sebagian modal atau seluruhnya bila mudharabah tersebut ternyata merugi, sebagaimana ia juga berpotensi mendapat keuntungan yang besar bila mudharabah tersebut mendatangkan keuntungan. Artinya, dalam mudharabah tidak ada jaminan modal kembali, namun kepemilikan modal tetap utuh di tangan pemodal. Sedangkan dalam pengelolaan dana pensiun, dana yang disetorkan otomatis keluar dari kepemilikan si penyetor. Ia tidak bisa diminta kembali atau dicairkan kecuali setelah yang bersangkutan (penyetor) dianggap pensiun, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku. Akan tetapi, di sisi lain, uang yang disetorkan sifatnya terjamin (tidak akan hilang). Jadi, ia mirip dengna meminjamkan uang secara berangsur namun kontinyu kepada seseorang, untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang senilai setelah jangka waktu tertentu, baik secara berangsur maupun sekaligus. Inilah yang dalam istilah fiqih dikenal dengan nama qardh.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap qardh (pinjaman uang) yang menarik manfaat tertentu, maka manfaat tersebut tergolong riba.
Jadi, bila si pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah karyawan atau peserta DPPK) mendapatkan manfaat –apapun bentuknya, baik jasa maupun benda- dari potongan gaji yang dibayarkannya, maka manfaat tersebut adalah riba. Intinya, ia hanya berhak mendapat uang pensiunan senilai dengan total potongan gaji yang dibayarkannya, tak lebih dari itu. Manfaat apa pun yang ia dapatkan selain ituk, statusnya adalah riba.
Kecuali bila tambahan yang diberikan oleh si pengelola sifatnya murni sebagai hadiah yang sukarela, maka tidak mengapa. Akan tetapi, adakah pengelola yang seperti itu hari ini? Ini bila cara pengelolaan uang tersebut tidak jelas. Namun bila ia jelas-jelas didepositokan atau ditabung di bank oleh si pengelola, atau diinvestasikan pada proyek-proyek yang tidak syar’i, maka jelaslah keuntungan yang didapat termasuk riba sekaligus harta haram.
Adapun bila dana pensiun tadi diinvestasikan pada proyek-proyek yang mubah/syar’i, lalu sebagian dari keuntungannya diberikan kepada si peserta dana pensiun setelah ia pensiun, maka dalam hal ini harus berlaku aturan mudharabah. Artinya, dana tersebut tidak boleh dijamin pasti kembali, namun harus ada resiko yang ditanggung oleh si pemodal (yang dalam hal ini adalah karyawan yang dipotong gajinya). Ia harus siap merugi (berkurang modalnya) atau bahkan kehilangan modal, sebagaimana ia berpotensi mendapat keuntungan pula dari modalnya. Dan kepemilikan modal tetap berada di tangannya secara penuh. Masalahnya, adakah aturan-aturan seperti ini berlaku dalam pengelolaan dana pensiun? Agaknya tidak demikian, sehingga kesimpulannya, bahwa dana pensiun tersebut harus disikapi sebagai qardh, bukan sebagai mudharabah.
Menurut Bapepam, sumber dana pensiun berasal dari kekayaan dan investasi. Kekayaan itu sendiri terdiri dari iuran normal (sumber utama kekayaan dana pensiun) dan iuran tambahan.
Iuran normal ada dua jenis. Pertama, Iuran Normal Pemberi Kerja, yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris. Kedua, Iuran Normal Peserta, yang dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Kedua macam iruan ini berlaku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam PPIP, besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasinya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja, atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.
Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya iuran pensiun, khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan. Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal, adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secara berkala. Sedangkan iuran tambahan, adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilamana terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan prosentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria; sebagaimana telah disinggung tadi, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil investasinya. Sedangkan investasinya terbatas pada bentuk-bentuk tertentu, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK. 06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut:
1. Deposito Berjangka pada Bank.
2. Deposito on call pada Bank.
3. Sertifikat Deposito pada Bank.
4. Saham yang tercatat di Bursa Efek.
5. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek.
6. Penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
7. Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
8. Tanah di Indonesia.
9. Bangunan di Indonesia.
10. Tanah dan bangunan di Indonesia.
11. Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
12. Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Enam bentuk investasi (yang bergaris bawah) di antaranya jelas-jelas haram, karena terkait langsung dengan sistem ribawi. Adapun lima bentuk lainnya (diberi tanda tanya), tergolong syubhat (tidak jelas). Dari sini, jelaslah bahwa dana pensiun yang diterima oleh pegawai/karyawan (baik yang bulanan maupun yang sekaligus) adalah campuran antara harta halal dengan harta haram/syubhat. Harta halal adalah yang berasal dari gabungan antara iuran peserta dengan iuran pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan harta syubhatnya berasal dari investasi yang mencampuradukkan antara yang halal dengan yang haram; dan harta haram lebih berpotensi karena bentuk investasi haramnya lebih banyak.
Adapun bagi mereka yang mengikuti DPLK, yang menurut undang-undang di Indonesia harus melibatkan pihak kedua (bank), maka statusnya jelas haram. Karena semua bentuk asuransi komersial identik dengan qimar (judi). Sebagaimana difatwakan oleh Majma’ al Fiqh al-Islami.[3]
Jadi, jelaslah bahwa mengikuti DPLK yang pasti melibatkan lembaga asuransi [4], merupakan sesuatu yang diharamkan. Adapun status uang pensiun yang diterima, maka sama seperti yang sebelumnya. Yaitu ia hanya berhak mendapatkan dalam jumlah total yang sama besar dengan premi-premi yang telah dibayarkannya. Ini bagi yang terlanjur mengikuti DPLK, adapun yang belum terlanjur, maka secara syar’i ia tidak boleh masuk ke dalam sistem yang diharamkan.
Bila seseorang telah menerima uang pensiunan yang setara dengan total premi yang ia bayarkan, maka selebihnya harus ia belanjakan untuk kegiatan sosial tanpa mengaharap pahala. Persis seperti menyikapi uang riba/bunga bank. Ia tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, namun hendaklah disedekahkan kepada fakir miskin atau dipakai untuk pembiayaan fasilitas umum.
KESIMPULAN
Status uang pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor berikut:
Pertama : Jenis pekerjaan yang dilakukan; bila pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal, sehingga uang pensiunan yang berasal dari potongan gaji pada dasarnya halal. Sebaliknya, jika jenis pekerjaannya haram, seperti pegawai bank misalnya; maka uang pensiunannya otomatis haram, karena ia berasal dari gaji yang haram. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui harmnya bekerja di Bank. Misalnya, bila seseorang pernah menjadi pegawai Bank selama 20 tahun, namun ia baru tahu keharaman kerja di Bank 10 tahun terakhir, maka pensiun yang boleh diterima hanyalah yang terkumpul dari potongan gajinya selama 10 tahun pertama saja. Demikian yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari guru beliau, Syaikh Bin Baz.[5]
Kedua : Jenis program pensiun yang diikuti. Bila mengikuti PPIP, maka yang uang pensiun yang halal ialah yang berasal dari iuran peserta dan iuran perusahaan saja, adapun selebihnya adalah uang haram karena merupakan hasil investasi dengan cara-cara ribawi. Sedangkan bagi yang mengikuti PPMP, maka yang halal ialah yang berasal dari iuran perusahaan dan iuran tambahan (bila ada); demikian pula jika dalam prakteknya peserta dikenai iuran pula, maka gabungan dari kedua atau ketiga iuran tadilah yang berhak ia terima. Adapun selebihnya bersifat riba yang haram.
Ketiga : Pengelola dana pensiun itu sendiri. Bila di kelola oleh DPLK, maka keharamannya jelas, karena menggunakan sistem asuransi. Namun bila dikelola oleh DPPK, maka tak lepas dari syubhat dan perlu kejelian untuk memilah antara yang halal dengan yang haram.
PENUTUP
Sebagai penutup, mungkin ada sebagian kalangan yang berbeda pendapat dengan kami dalam menghukumi uang pensiun. Biasanya mereka berpijak pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da-imah atau beberapa ulama secara perorangan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka berfatwa sesuai dengan kondisi yang berlaku di negara masing-masing; atau sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh si penanya. Oleh karena itu, tidak seyogynya fatwa-fatwa tadi diterapkan begitu saja pada negara lain yang sistemnya jauh berbeda dengan tempat keluarnya fatwa, atau negara tempat si penanya. Bahkan ada di antara para ulama yang sama sekali tidak mau menerima uang pensiun, seperti Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, yang notabene adalah salah seorang anggota Lajnah Da-imah itu sendiri.
Adapun fatwa Lajnah Da'imah yang menganggap uang pensiun sebagai sesuatu yang halal, karena merupakan bantuan/penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah mengabdi untuk kepentingan negara. Ini tentunya tidak sama dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Karena ternyata di negara kita dana pensiun tidak 100% dari bantuan pemerintah, bahkan sebagiannya adalah hasil investasi yang tidak jelas. Atau kalau ia peserta DPLK, berarti terjerat dalam sistem asuransi komersial yang haram. Lagi pula, yang menjadi patokan dalam hukum syar’i adalah hakikat sesuatu itu sendiri dan bukan namanya. Biarpun sama-sama dinamakan uang pensiun, namun jika hakikatnya adalah asuransi komersial (DPLK), maka hukumnya tetap haram.
CATATAN:
Bila si penerima uang pensiun tergolong fakir, maka –menurut sejumlah ulama- ia boleh menggunakan uang tersebut bagi kepentingan pribadinya sekadarnya (sebatas kebutuhannya), walaupun sebagian harta tadi berstatus haram.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (9/351) Imam Nawawi menukil dari al-Ghazali sebagai berikut,”Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat serta melepaskan diri darinya, maka jika ia mengetahui pemilik uang tersebut secara pribadi, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, atau kepada wakilnya. Jika si pemilik telah wafat, maka diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak mungkin dipasitkan orangnya, maka hendaklah harta tersebut dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum, seperti pembangunan jembatan, masjid, kemaslahatan jalan, dan semisalnya yang dipakai secara bersama oleh kaum muslimin. Kalau tidak bisa seperti itu, maka boleh disedekahkan kepada orang fakir atau kaum fuqara’... Jika ia menyedekahkannya kepada orang fakir, maka harta tersebut tidak menjadi haram bagi si fakir, namun ia berstatus halal dan baik baginya. Dia (pemegang harta haram tadi) juga boleh bersedekah kepada diri dan keluarganya kalau memang dia juga fakir. Sebab bila keluarganya tergolong fakir, maka sifat kefakiran ini terwujud pada mereka, bahkan mereka lebih berhak disedekahi. Dia juga boleh mengambil sebagian harta tadi bagi dirinya sekadarnya, sebab ia juga fakir.
Pendapat yang dinyatakan al-Ghazali dalam masalah ini, juga dinyatakan oleh Ulama Syafi’iyyah lainnya, dan pendapat mereka memang benar. Al-Ghazali juga menukil pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para Salaf lainnya, termasuk Ahmad bin Hambal, al-Harits al-Muhasibi, dan orang-orang wara’ lainnya. Alasannya, karena uang haram tersebut tidak boleh dihanguskan dan dibuang ke laut (atau sampah), sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dengan membelanjakannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Wallahu Ta’ala a’lam.[6]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
____
____
Footnote
[1]. Lihat: www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun
[2]. Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
[3]. Lihat terjemahan fatwa secara ringkas dalam rubrik Fatawa Nawazil edisi ini.
[4]. Dalam brosur Biro Dana Pensiun, disebutkan ada 24 bank dan perusahaan asuransi yang menangani DPLK. Semuanya adalah bank konvensional (ribawi) dan asuransi komersial.
[5]. Diringkas dari pertanyaan no. 12.397 di situs (موقع الإسلام سؤال وجواب) dengan judul (مكافأة نهاية الخدمة لموظفي البنك)
[6]. Lihatموقغ الإسلام سؤال وجواب) (fatwa no 167.645 dengan judul (حكم راتب التقاعد) .
Oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan,MA
Semoga bermanfa'at
Salam
Untuk menjawab masalah yang cukup penting ini, kita perlu memiliki gambaran yang jelas apa itu pensiun? Apakah hakikat dari uang pensiunan? Bagaimana seseorang bisa mendapatkannya? Dan bagaimana sebenarnya pengelolaan uang pensiun tadi?
Untuk itu, berikut ini penulis kutipkan beberapa hal dari brosur resmi yang diedarkan oleh Biro Dana Pensiun[1] dan dari sumber-sumber terkait lainnya sebagaimana berikut ini.
Ketika kita pada usia produktif dan bekerja, kita memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bagi yang bekerja pada sebuah pemberi kerja (perusahaan, lembaga pendidikan, dan lain-lain) umumnya menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Ketika kita mencapai usia pensiun, sebagian dari kita masih menerima penghasilan secara rutin dari pemberi kerja, yaitu berupa uang pensiun. Adapun Program Pensiun adalah suaru program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun (atau disebut juga manfaat pensiun) bagi pesertanya.
Definisi dana pensiun menurut UU No. 11/1992: Dana pensiun merupakan badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Sejak diberlakukan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, di Indonesia hanya ada dua lembaga yang dapat menyelenggarakan program dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
DPPK adalah sebuah lembaga yang dibuat oleh sebuah perusahaan guna mengelola dana pensiun para pekerjanya. Oleh karena itu, peserta DPPK hanya terbatas pada mereka yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan yang membuat DPPK atau biasa disebut tertutup. Pengurus dari DPPK bukan pendiri, melainkan orang atau badan yang ditunjuk dan mendapatkan pengesahan Menteri untuk menjalankan dan mengelola dana pensiun. Sedang DPLK merupakan sebuah badan yang bisa didirikan oleh dua lembaga, yaitu Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa.
DPLK memiliki fungsi yang lebih luas dibanding dengan DPPK, yakni seluruh masyarakat, baik perorangan maupun kelompok dapat menjadi peserta dana pensiun. Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1992, terdapat tiga unsur yang terlibat dalam program pensiun melalui DPLK. Pertama, peserta, yang menyetor iuran dan menikmati pensiun. Kedua, DPLK, yang menyelenggarakan program pensiun. Ketiga, Perusahaan Asuransi Jiwa, yang menyediakan fasilitas anuitas[2] sebagai manfaat pensiun yang diberikan secara berkala kepada peserta.
Dari keterangan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pensiun adalah keadaan saat seseorang tidak lagi aktif bekerja sebagai pegawai atau karyawan di suatu perusahaan. Pun begitu, tidak hanya karyawan atau pegawai yang bisa mendapatkan uang pensiun, namun semua orang bisa mendapatkannya dengan syarat-syarat tertentu. Bagaimana? Yaitu dengan mengikuti program dana pensiun. Bila ia seorang pegawai/karyawan, maka ia punya dua pilihan, yaitu mengikuti DPPK atau mengikuti DPLK. Sedangkan bila ia bukan pegawai/karyawan, maka hanya ada satu cara untuk mendapatkan dana pensiun, yaitu mengikuti DPLK.
Adapun program pensiun yang tersedia di Indonesia –sejauh penelitian kami- hanya ada dua.
Bagi yang mengikuti DPPK, biasanya dana pensiun dipotongkan dari gaji bulanan. Lalu dikelola oleh lembaga tertentu. Yang menjadi masalah ialah cara pengelolaan dana tersebut? Apakah diinvestasikan untuk proyek-proyek halal, atau untuk proyek yang tidak jelas, atau justru untuk yang haram, seperti didepositokan di bank dan diserahkan kembali beserta bunganya (baca: riba)?
Bila tidak ada kejelasan dalam hal ini, maka si karyawan/pegawai hanya berhak mendapatkan tak lebih dari total potongan gajinya selama ia bekerja di perusahaan tersebut. Adapun selebihnya adalah harta yang tidak jelas statusnya. Misalnya: A bekerja di perusahaan B selama 25 tahun, dengan gaji perbulan Rp 1,5 juta, dipotong Rp 100 ribu sebagai dana pensiun. Dengan begitu, selama 25 tahun –jika tidak ada perubahan- maka A telah membayar dana pensiun sebesar Rp 30 juta. Jadi, ia hanya berhak menerima dana pensiun total tidak lebih dari Rp. 30 juta, baik diberikan secara berangsur maupun sekaligus.
Alasannya, potongan gaji yang selama ini ia berikan kepada pengelola dan pensiun –yang tidak jelas cara pengelolaannya- identik dengan meminjamkan uang kepada si pengelola (qardh). Uang pensiunan yang dikembalikan ke si pegawai statusnya adalah badal (pengganti) yang senilai dari potongan gaji yang dahulu ia bayarkan, dan bukan benda yang sama. Ia tidak sama dengan wadi’ah (menitipkan barang tertentu) yang kemudian barang itu dikembalikan lagi dan tidak diganti dengan barang lain yang sejenis. Oleh karena itu, berlakukah hukum qardh dalam uang pensiunan yang asalnya dari potongan gaji ini.
Pengelolaan dana pensiun juga tidak bisa dianggap sebagai bentuk mudharabah, karena dalam mudharabah, pemodal memiliki hak penuh terhadap seluruh modalnya. Ia bisa meminta kembali modalnya selama belum digunakan. Dan ia harus siap kehilangan sebagian modal atau seluruhnya bila mudharabah tersebut ternyata merugi, sebagaimana ia juga berpotensi mendapat keuntungan yang besar bila mudharabah tersebut mendatangkan keuntungan. Artinya, dalam mudharabah tidak ada jaminan modal kembali, namun kepemilikan modal tetap utuh di tangan pemodal. Sedangkan dalam pengelolaan dana pensiun, dana yang disetorkan otomatis keluar dari kepemilikan si penyetor. Ia tidak bisa diminta kembali atau dicairkan kecuali setelah yang bersangkutan (penyetor) dianggap pensiun, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku. Akan tetapi, di sisi lain, uang yang disetorkan sifatnya terjamin (tidak akan hilang). Jadi, ia mirip dengna meminjamkan uang secara berangsur namun kontinyu kepada seseorang, untuk dikembalikan lagi dalam jumlah yang senilai setelah jangka waktu tertentu, baik secara berangsur maupun sekaligus. Inilah yang dalam istilah fiqih dikenal dengan nama qardh.
Dalam kaidah fiqih disebutkan:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبًا
Setiap qardh (pinjaman uang) yang menarik manfaat tertentu, maka manfaat tersebut tergolong riba.
Jadi, bila si pemberi pinjaman (dalam hal ini adalah karyawan atau peserta DPPK) mendapatkan manfaat –apapun bentuknya, baik jasa maupun benda- dari potongan gaji yang dibayarkannya, maka manfaat tersebut adalah riba. Intinya, ia hanya berhak mendapat uang pensiunan senilai dengan total potongan gaji yang dibayarkannya, tak lebih dari itu. Manfaat apa pun yang ia dapatkan selain ituk, statusnya adalah riba.
Kecuali bila tambahan yang diberikan oleh si pengelola sifatnya murni sebagai hadiah yang sukarela, maka tidak mengapa. Akan tetapi, adakah pengelola yang seperti itu hari ini? Ini bila cara pengelolaan uang tersebut tidak jelas. Namun bila ia jelas-jelas didepositokan atau ditabung di bank oleh si pengelola, atau diinvestasikan pada proyek-proyek yang tidak syar’i, maka jelaslah keuntungan yang didapat termasuk riba sekaligus harta haram.
Adapun bila dana pensiun tadi diinvestasikan pada proyek-proyek yang mubah/syar’i, lalu sebagian dari keuntungannya diberikan kepada si peserta dana pensiun setelah ia pensiun, maka dalam hal ini harus berlaku aturan mudharabah. Artinya, dana tersebut tidak boleh dijamin pasti kembali, namun harus ada resiko yang ditanggung oleh si pemodal (yang dalam hal ini adalah karyawan yang dipotong gajinya). Ia harus siap merugi (berkurang modalnya) atau bahkan kehilangan modal, sebagaimana ia berpotensi mendapat keuntungan pula dari modalnya. Dan kepemilikan modal tetap berada di tangannya secara penuh. Masalahnya, adakah aturan-aturan seperti ini berlaku dalam pengelolaan dana pensiun? Agaknya tidak demikian, sehingga kesimpulannya, bahwa dana pensiun tersebut harus disikapi sebagai qardh, bukan sebagai mudharabah.
Menurut Bapepam, sumber dana pensiun berasal dari kekayaan dan investasi. Kekayaan itu sendiri terdiri dari iuran normal (sumber utama kekayaan dana pensiun) dan iuran tambahan.
Iuran normal ada dua jenis. Pertama, Iuran Normal Pemberi Kerja, yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan ditetapkan dengan perhitungan aktuaris. Kedua, Iuran Normal Peserta, yang dibayarkan oleh peserta dan ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
Kedua macam iruan ini berlaku untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Dalam PPIP, besar kecilnya uang pensiun ditentukan oleh kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasinya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja, atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.
Untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), besarnya iuran pensiun, khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan. Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal, adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secara berkala. Sedangkan iuran tambahan, adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilamana terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan prosentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria; sebagaimana telah disinggung tadi, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil investasinya. Sedangkan investasinya terbatas pada bentuk-bentuk tertentu, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK. 06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun sebagai berikut:
1. Deposito Berjangka pada Bank.
2. Deposito on call pada Bank.
3. Sertifikat Deposito pada Bank.
4. Saham yang tercatat di Bursa Efek.
5. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek.
6. Penempatan langsung pada saham yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
7. Surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
8. Tanah di Indonesia.
9. Bangunan di Indonesia.
10. Tanah dan bangunan di Indonesia.
11. Unit penyertaan reksadana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal.
12. Sertifikat Bank Indonesia; dan atau
13. Surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Enam bentuk investasi (yang bergaris bawah) di antaranya jelas-jelas haram, karena terkait langsung dengan sistem ribawi. Adapun lima bentuk lainnya (diberi tanda tanya), tergolong syubhat (tidak jelas). Dari sini, jelaslah bahwa dana pensiun yang diterima oleh pegawai/karyawan (baik yang bulanan maupun yang sekaligus) adalah campuran antara harta halal dengan harta haram/syubhat. Harta halal adalah yang berasal dari gabungan antara iuran peserta dengan iuran pemberi kerja (perusahaan). Sedangkan harta syubhatnya berasal dari investasi yang mencampuradukkan antara yang halal dengan yang haram; dan harta haram lebih berpotensi karena bentuk investasi haramnya lebih banyak.
Adapun bagi mereka yang mengikuti DPLK, yang menurut undang-undang di Indonesia harus melibatkan pihak kedua (bank), maka statusnya jelas haram. Karena semua bentuk asuransi komersial identik dengan qimar (judi). Sebagaimana difatwakan oleh Majma’ al Fiqh al-Islami.[3]
Jadi, jelaslah bahwa mengikuti DPLK yang pasti melibatkan lembaga asuransi [4], merupakan sesuatu yang diharamkan. Adapun status uang pensiun yang diterima, maka sama seperti yang sebelumnya. Yaitu ia hanya berhak mendapatkan dalam jumlah total yang sama besar dengan premi-premi yang telah dibayarkannya. Ini bagi yang terlanjur mengikuti DPLK, adapun yang belum terlanjur, maka secara syar’i ia tidak boleh masuk ke dalam sistem yang diharamkan.
Bila seseorang telah menerima uang pensiunan yang setara dengan total premi yang ia bayarkan, maka selebihnya harus ia belanjakan untuk kegiatan sosial tanpa mengaharap pahala. Persis seperti menyikapi uang riba/bunga bank. Ia tidak boleh memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, namun hendaklah disedekahkan kepada fakir miskin atau dipakai untuk pembiayaan fasilitas umum.
KESIMPULAN
Status uang pensiunan ditentukan oleh beberapa faktor berikut:
Pertama : Jenis pekerjaan yang dilakukan; bila pekerjaannya halal, maka gajinya pun halal, sehingga uang pensiunan yang berasal dari potongan gaji pada dasarnya halal. Sebaliknya, jika jenis pekerjaannya haram, seperti pegawai bank misalnya; maka uang pensiunannya otomatis haram, karena ia berasal dari gaji yang haram. Keharaman ini berlaku bagi yang mengetahui harmnya bekerja di Bank. Misalnya, bila seseorang pernah menjadi pegawai Bank selama 20 tahun, namun ia baru tahu keharaman kerja di Bank 10 tahun terakhir, maka pensiun yang boleh diterima hanyalah yang terkumpul dari potongan gajinya selama 10 tahun pertama saja. Demikian yang dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dari guru beliau, Syaikh Bin Baz.[5]
Kedua : Jenis program pensiun yang diikuti. Bila mengikuti PPIP, maka yang uang pensiun yang halal ialah yang berasal dari iuran peserta dan iuran perusahaan saja, adapun selebihnya adalah uang haram karena merupakan hasil investasi dengan cara-cara ribawi. Sedangkan bagi yang mengikuti PPMP, maka yang halal ialah yang berasal dari iuran perusahaan dan iuran tambahan (bila ada); demikian pula jika dalam prakteknya peserta dikenai iuran pula, maka gabungan dari kedua atau ketiga iuran tadilah yang berhak ia terima. Adapun selebihnya bersifat riba yang haram.
Ketiga : Pengelola dana pensiun itu sendiri. Bila di kelola oleh DPLK, maka keharamannya jelas, karena menggunakan sistem asuransi. Namun bila dikelola oleh DPPK, maka tak lepas dari syubhat dan perlu kejelian untuk memilah antara yang halal dengan yang haram.
PENUTUP
Sebagai penutup, mungkin ada sebagian kalangan yang berbeda pendapat dengan kami dalam menghukumi uang pensiun. Biasanya mereka berpijak pada sejumlah fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Da-imah atau beberapa ulama secara perorangan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa mereka berfatwa sesuai dengan kondisi yang berlaku di negara masing-masing; atau sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh si penanya. Oleh karena itu, tidak seyogynya fatwa-fatwa tadi diterapkan begitu saja pada negara lain yang sistemnya jauh berbeda dengan tempat keluarnya fatwa, atau negara tempat si penanya. Bahkan ada di antara para ulama yang sama sekali tidak mau menerima uang pensiun, seperti Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, yang notabene adalah salah seorang anggota Lajnah Da-imah itu sendiri.
Adapun fatwa Lajnah Da'imah yang menganggap uang pensiun sebagai sesuatu yang halal, karena merupakan bantuan/penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah mengabdi untuk kepentingan negara. Ini tentunya tidak sama dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Karena ternyata di negara kita dana pensiun tidak 100% dari bantuan pemerintah, bahkan sebagiannya adalah hasil investasi yang tidak jelas. Atau kalau ia peserta DPLK, berarti terjerat dalam sistem asuransi komersial yang haram. Lagi pula, yang menjadi patokan dalam hukum syar’i adalah hakikat sesuatu itu sendiri dan bukan namanya. Biarpun sama-sama dinamakan uang pensiun, namun jika hakikatnya adalah asuransi komersial (DPLK), maka hukumnya tetap haram.
CATATAN:
Bila si penerima uang pensiun tergolong fakir, maka –menurut sejumlah ulama- ia boleh menggunakan uang tersebut bagi kepentingan pribadinya sekadarnya (sebatas kebutuhannya), walaupun sebagian harta tadi berstatus haram.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (9/351) Imam Nawawi menukil dari al-Ghazali sebagai berikut,”Jika ia memiliki harta haram dan ingin bertaubat serta melepaskan diri darinya, maka jika ia mengetahui pemilik uang tersebut secara pribadi, ia wajib menyerahkannya kepada pemiliknya, atau kepada wakilnya. Jika si pemilik telah wafat, maka diserahkan kepada ahli warisnya. Namun jika pemiliknya tidak diketahui dan tidak mungkin dipasitkan orangnya, maka hendaklah harta tersebut dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum, seperti pembangunan jembatan, masjid, kemaslahatan jalan, dan semisalnya yang dipakai secara bersama oleh kaum muslimin. Kalau tidak bisa seperti itu, maka boleh disedekahkan kepada orang fakir atau kaum fuqara’... Jika ia menyedekahkannya kepada orang fakir, maka harta tersebut tidak menjadi haram bagi si fakir, namun ia berstatus halal dan baik baginya. Dia (pemegang harta haram tadi) juga boleh bersedekah kepada diri dan keluarganya kalau memang dia juga fakir. Sebab bila keluarganya tergolong fakir, maka sifat kefakiran ini terwujud pada mereka, bahkan mereka lebih berhak disedekahi. Dia juga boleh mengambil sebagian harta tadi bagi dirinya sekadarnya, sebab ia juga fakir.
Pendapat yang dinyatakan al-Ghazali dalam masalah ini, juga dinyatakan oleh Ulama Syafi’iyyah lainnya, dan pendapat mereka memang benar. Al-Ghazali juga menukil pendapat ini dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan para Salaf lainnya, termasuk Ahmad bin Hambal, al-Harits al-Muhasibi, dan orang-orang wara’ lainnya. Alasannya, karena uang haram tersebut tidak boleh dihanguskan dan dibuang ke laut (atau sampah), sehingga tidak ada pilihan lain kecuali dengan membelanjakannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin.
Wallahu Ta’ala a’lam.[6]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XVII/1435H/2013M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
____
____
Footnote
[1]. Lihat: www.bapepamlk.depkeu.go.id/dana_pensiun
[2]. Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu.
[3]. Lihat terjemahan fatwa secara ringkas dalam rubrik Fatawa Nawazil edisi ini.
[4]. Dalam brosur Biro Dana Pensiun, disebutkan ada 24 bank dan perusahaan asuransi yang menangani DPLK. Semuanya adalah bank konvensional (ribawi) dan asuransi komersial.
[5]. Diringkas dari pertanyaan no. 12.397 di situs (موقع الإسلام سؤال وجواب) dengan judul (مكافأة نهاية الخدمة لموظفي البنك)
[6]. Lihatموقغ الإسلام سؤال وجواب) (fatwa no 167.645 dengan judul (حكم راتب التقاعد) .
Oleh Ustadz Sufyan bin Fuad Baswedan,MA
Semoga bermanfa'at
Salam
Kamis, 26 November 2015
:: Amalan Dihari Jum’at ::
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Perbanyak bacaan shalawat Atas Nabi Muhammad di hari Jum'at
Salah satu amalan utama di hari Jum’at adalah memperbanyak pembacaan
shalawat atas Nabi Muhammad SAW. Shalawat atas Nabi SAW memiliki banyak
keutamaan dan pahala yang agung. Berikut ini sebagian hadits yang
menjelaskannya.
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ
خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ،
فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ
عَلَيَّ " فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ عَلَيْكَ
صَلَاتُنَا وَقَدْ أَرِمْتَ؟ - يَعْنِي وَقَدْ بَلِيتَ، قَالَ: " إِنَّ اللهَ
عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ
الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِمْ "
Dari Aus bin Abu Aus RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utama
hari kalian adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari
itu pula Adam meninggal, pada hari itu sangkakala kehancuran dunia ditiup
dan pada hari itu pula sangkalala kebangkitan makhluk ditiup. Maka
perbanyalah membaca shalawat untukku pada hari itu, karena sesungguhnya
bacaan shalawat kalian akan ditunjukkan kepadaku.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan
ditunjukkan kepada Anda sementara jasad Anda telah hancur ?”
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada bumi
untuk memakan jasad para nabi ‘alaihim shalawat wa salam.”
(HR. Ahmad no. 16162, Abu Daud no. 1047 dan 1531, An-Nasai no. 1374, Ibnu
Majah no. 1085 dan 1636, Ad-Darimi, 1/369, Al-Hakim, 1/278, Ibnu Khuzaimah
no. 1733 dan 1734, Ibnu Hibban no. 910 dan lain-lain. Dinyatakan shahih
oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, An-Nawawi dan Al-Albani)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ،
فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى
عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا،
Dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwasanya ia mendengar Nabi SAW
bersabda, “Jika kalian mendengar adzan oleh muadzin, maka ucapkanlah
seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bacalah shalawat untukku.
Sesungguhnya barangsiapa mengucapkan satu kali shalawat kepadaku niscaya
Allah mengucapkan shalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali.”
(HR. Ahmad no. 6568, Muslim no. 384, Abu Daud no. 523, Tirmidzi no. 3614,
An-Nasai no. 678)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ القِيَامَةِ
أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلاَة
ً
Dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya manusia yang paling dekat kedudukannya denganku pada hari
kiamat adalah orang yang paling banyak membaca shalawat untukku.”
(HR. Tirmidzi no. 484. Ia berkata: Hadits hasan gharib)
Semoga Bermanfaat
**********************
Allohumma sholli wa sallim wa baarik ’alaa sayidinaa Muhammad bi ’adadi
man_sholla wa yusallim wa yubaarik ’alayh,..
Wa sholli wa sallim wa baarik ’alayh bi ’adadi man_lam yusholli wa yusallim
wa yubaarik ’alayh,..
Wa sholli wa sallim wa baarik ’alayhi bi’adadi maa si‘_ta sholayta wa
yusallim wa yubaarik’alayh...
Salam
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°
Perbanyak bacaan shalawat Atas Nabi Muhammad di hari Jum'at
Salah satu amalan utama di hari Jum’at adalah memperbanyak pembacaan
shalawat atas Nabi Muhammad SAW. Shalawat atas Nabi SAW memiliki banyak
keutamaan dan pahala yang agung. Berikut ini sebagian hadits yang
menjelaskannya.
عَنْ أَوْسِ بْنِ أَبِي أَوْسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ
خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ،
فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ
عَلَيَّ " فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ عَلَيْكَ
صَلَاتُنَا وَقَدْ أَرِمْتَ؟ - يَعْنِي وَقَدْ بَلِيتَ، قَالَ: " إِنَّ اللهَ
عَزَّ وَجَلَّ حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ
الْأَنْبِيَاءِ صَلَوَاتُ اللهِ عَلَيْهِمْ "
Dari Aus bin Abu Aus RA berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Seutama-utama
hari kalian adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari
itu pula Adam meninggal, pada hari itu sangkakala kehancuran dunia ditiup
dan pada hari itu pula sangkalala kebangkitan makhluk ditiup. Maka
perbanyalah membaca shalawat untukku pada hari itu, karena sesungguhnya
bacaan shalawat kalian akan ditunjukkan kepadaku.”
Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana shalawat kami akan
ditunjukkan kepada Anda sementara jasad Anda telah hancur ?”
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada bumi
untuk memakan jasad para nabi ‘alaihim shalawat wa salam.”
(HR. Ahmad no. 16162, Abu Daud no. 1047 dan 1531, An-Nasai no. 1374, Ibnu
Majah no. 1085 dan 1636, Ad-Darimi, 1/369, Al-Hakim, 1/278, Ibnu Khuzaimah
no. 1733 dan 1734, Ibnu Hibban no. 910 dan lain-lain. Dinyatakan shahih
oleh Al-Hakim, Adz-Dzahabi, An-Nawawi dan Al-Albani)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ،
فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى
عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى الله عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا،
Dari Abdullah bin Amru bin Ash RA bahwasanya ia mendengar Nabi SAW
bersabda, “Jika kalian mendengar adzan oleh muadzin, maka ucapkanlah
seperti apa yang ia ucapkan, kemudian bacalah shalawat untukku.
Sesungguhnya barangsiapa mengucapkan satu kali shalawat kepadaku niscaya
Allah mengucapkan shalawat kepadanya sebanyak sepuluh kali.”
(HR. Ahmad no. 6568, Muslim no. 384, Abu Daud no. 523, Tirmidzi no. 3614,
An-Nasai no. 678)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَوْلَى النَّاسِ بِي يَوْمَ القِيَامَةِ
أَكْثَرُهُمْ عَلَيَّ صَلاَة
ً
Dari Abdullah bin Mas’ud RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya manusia yang paling dekat kedudukannya denganku pada hari
kiamat adalah orang yang paling banyak membaca shalawat untukku.”
(HR. Tirmidzi no. 484. Ia berkata: Hadits hasan gharib)
Semoga Bermanfaat
**********************
Allohumma sholli wa sallim wa baarik ’alaa sayidinaa Muhammad bi ’adadi
man_sholla wa yusallim wa yubaarik ’alayh,..
Wa sholli wa sallim wa baarik ’alayh bi ’adadi man_lam yusholli wa yusallim
wa yubaarik ’alayh,..
Wa sholli wa sallim wa baarik ’alayhi bi’adadi maa si‘_ta sholayta wa
yusallim wa yubaarik’alayh...
Salam
Rabu, 25 November 2015
JANGAN HAKIMI KU KARENA MASA LALU KU...
Aku, hanya seseorang yg ingin berhijrah...
Perlahan, aku tinggalkan hal hal yg mendekatkanku dengan kemaksiatan.
Godaan, rintangan, silih berganti menghampiriku.
Ejekan, cibiran bahkan pernah terdengar ditelingaku.....
Kehilangan teman, kehilangan kekasih pernah kurasakan...
Namun aku bertanya.
Hijrah itu untuk siapa...?
Masa laluku, buruk. Bahkan sangat buruk.
Karena itu, aku ingin memperbaiki ,
aku tak tau kapan hidupku berakhir,
aku tak tau kapan usiaku terhenti.
Yang aku tau, setiap hari, usiaku semakin berkurang,
namun dosaku semakin bertambah...
Dulu aku seorang pendosa, Bahkan sampai sekarang.
Namun aku tau Allah Ya Ghafuur. Allah Maha Mengampuni. Karena itu ku putuskan untuk berhijrah...
Dulu aku jarang melakukan ibadah, shalat hanya untuk menuntaskan kewajiban.
Al-Quran hanya bisa kupandangi.
Namun aku tau Allah Ya Fattaah. Allah Maha Pembuka Rahmat. Karena itu kuputuskan untuk berhijrah...
Seseorang pasti memiliki masa lalu yang buruk. Namun ada kalanya hidayah itu datang.
Hidayah selalu datang pada kita, namun kita tidak segera meraihnya. Ya. Kita mengabaikannya. Yang kita lakukan hanyalah menunggu. Menunggu kapan hidayah itu akan menghampiri kita. Padahal, hidayah bukan untuk ditunggu, melainkan untuk diraih...
Ketika Allah sudah mengetuk hati kita, bukalah hati kita lebar lebar.
Perkenankan hidayah itu masuk ke dalam hati kita...
Jika kita meninggalkan sesuatu hal karena Allah. Yakinlah Allah pasti mengganti sesuatu itu dengan yang lebih baik.
Hijrah butuh proses. Hargailah proses hinrah seseorang. Jangan hanya bisa berkomentar lantaran masa lalunya yang buruk...
Namun cobalah untuk mengikuti jalan hijrahnya. Raihlah kemenangan itu. Inshaa Allah, Allah akan memudahkan jalan hijrahmu...
"Dan mereka yang telah mengerjakan kemaksiatan/kejahatan/keburukan, kemudian bertaubat dan beriman, niscaya setelah itu Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS Al-A'raaf : 153)
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari.
Aamiin aamiin Allohumma aamiiin
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca status ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membacpostingan ini.
Aamiiin
========================
Aku, hanya seseorang yg ingin berhijrah...
Perlahan, aku tinggalkan hal hal yg mendekatkanku dengan kemaksiatan.
Godaan, rintangan, silih berganti menghampiriku.
Ejekan, cibiran bahkan pernah terdengar ditelingaku.....
Kehilangan teman, kehilangan kekasih pernah kurasakan...
Namun aku bertanya.
Hijrah itu untuk siapa...?
Masa laluku, buruk. Bahkan sangat buruk.
Karena itu, aku ingin memperbaiki ,
aku tak tau kapan hidupku berakhir,
aku tak tau kapan usiaku terhenti.
Yang aku tau, setiap hari, usiaku semakin berkurang,
namun dosaku semakin bertambah...
Dulu aku seorang pendosa, Bahkan sampai sekarang.
Namun aku tau Allah Ya Ghafuur. Allah Maha Mengampuni. Karena itu ku putuskan untuk berhijrah...
Dulu aku jarang melakukan ibadah, shalat hanya untuk menuntaskan kewajiban.
Al-Quran hanya bisa kupandangi.
Namun aku tau Allah Ya Fattaah. Allah Maha Pembuka Rahmat. Karena itu kuputuskan untuk berhijrah...
Seseorang pasti memiliki masa lalu yang buruk. Namun ada kalanya hidayah itu datang.
Hidayah selalu datang pada kita, namun kita tidak segera meraihnya. Ya. Kita mengabaikannya. Yang kita lakukan hanyalah menunggu. Menunggu kapan hidayah itu akan menghampiri kita. Padahal, hidayah bukan untuk ditunggu, melainkan untuk diraih...
Ketika Allah sudah mengetuk hati kita, bukalah hati kita lebar lebar.
Perkenankan hidayah itu masuk ke dalam hati kita...
Jika kita meninggalkan sesuatu hal karena Allah. Yakinlah Allah pasti mengganti sesuatu itu dengan yang lebih baik.
Hijrah butuh proses. Hargailah proses hinrah seseorang. Jangan hanya bisa berkomentar lantaran masa lalunya yang buruk...
Namun cobalah untuk mengikuti jalan hijrahnya. Raihlah kemenangan itu. Inshaa Allah, Allah akan memudahkan jalan hijrahmu...
"Dan mereka yang telah mengerjakan kemaksiatan/kejahatan/keburukan, kemudian bertaubat dan beriman, niscaya setelah itu Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang" (QS Al-A'raaf : 153)
Rasulallah SAW bersabda :"Barang siapa yang menyampaikan 1
(satu) ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya,maka
walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal dunia), dia akan tetap memperoleh pahala." (HR. Al-Bukhari)
Subhanallah
Semoga kita dapat mengambil pengetahuan bermanfaat yang bernilai ibadah lewat tulisan ini dan mengamalkan dalam kehidupan sehari - hari.
Aamiin aamiin Allohumma aamiiin
Silahkan Klik Like dan Bagikan di halamanmu agar kamu dan teman-temanmu senantiasa istiqomah dan bisa meningkatkan ketakwaannya kepada ALLAH SWT.
Ya ALLAH...
✔ Muliakanlah orang yang membaca status ini
✔ Entengkanlah kakinya untuk melangkah ke masjid
✔ Lapangkanlah hatinya
✔ Bahagiakanlah keluarganya
✔ Luaskan rezekinya seluas lautan
✔ Mudahkan segala urusannya
✔ Kabulkan cita-citanya
✔ Jauhkan dari segala Musibah
✔ Jauhkan dari segala Penyakit,Fitnah,Prasangka Keji,Berkata Kasar dan Mungkar.
✔ Dan dekatkanlah jodohnya untuk orang yang
membacpostingan ini.
Aamiiin
========================
Senin, 23 November 2015
BIMBINGLAH KELUARGAMU MENDIRIKAN SHALAT
Sebuah perintah ilahi dan arahan Rabbâni yang agung. tetapi disikapi oleh kebanyakan manusia dengan mengabaikannya. Perintah tersebut adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala di akhir Surah Thaha.
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa [Thaha/20:132]
Ini merupakan perintah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabinya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan apapun yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti itu juga sekaligus perintah bagi ummatnya selama belum ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini, tidak ada yang dalil yang menunjukkan pengkhususannya berdasarkan kesepakatan para Ulama. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang tua untuk benar-benar memperhatikan anak-anak mereka, mengawasi mereka dengan pengawasan yang ketat dalam perkara shalat ini. Karena shalat adalah rukun yang terpenting setelah dua kalimat shahadat. Tentunya, ini dilakukan oleh orang tua setelah dia sendiri menjaga shalatnya dengan penuh perhatian, sabar dan terus berusaha sabar dalam melaksanakannya, hingga dia menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Kemudian setelah itu, dia mulai mengawasi, memberi semangat putra-putri mereka dalam menunaikan dan menjaga shalat tersebut, sebagaimana yang deperintahkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
Ayat yang mulia di atas menunjukkan dua maqam (kedudukan) penting yang harus direalisasikan :
1. Maqam memperhatikan diri sendiri yang diwujudkan dengan menjaga shalat dan bersabar dalam melaksanakannya. Karena ada banyak hal di dunia ini yang bisa memalingkan dan menyibukkan orang dari malaksanakan dan menjaga shalat tepat pada waktunya. Ada yang terlalaikan oleh tidurnya, yang lain terkalahkan oleh rasa malas, yang lain lagi tersibukkan oleh permainan dan perbuatan sia-sia lainnya dan banyak lagi contohnya. Intinya, yang melalaikan itu sangatlah banyak sementara untuk menggapai maqam (kedudukan/peringkat) ini diperlukan kesabaran dan keseriusan agar bisa menjadi orang selalu melaksanakan shalat dan selalu menjaganya. Karena maqam ini memerlukan kontinuitas (kebersinambungan) tanpa ada rasa bosan dan lelah, maka tidak banyak orang yang bisa bertahan pada maqam ini. Al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah saat menjelaskan hadits :
Amalan apakah yang paling disukai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ? Nabi bersabda, 'Shalat pada waktunya.' Shahabat bertanya, 'Kemudian apa ?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Kemudian berbakti kepada orang tua.'
Beliau rahimahullah berkata, "… hanya saja kesabaran dalam menjaga shalat dan melaksanakannya tepat pada waktunya, juga kesabaran dalam menjaga bakti kepada orang tua merupakan perkara yang harus terus menerus dilakukan, dan tidak ada yang mampu bersabar dalam melakukannya kecuali orang-orang yang jujur dalam keimanannya."
2. Maqam memperhatian orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya. Maqam ini diwujudkan dengan mendidik mereka agar menjaga dan memperhatikan shalat, dan selalu memonitor mereka dalam permasalah yang agung ini.
Semakna dengan ayat yang mulia di atas yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud (di dalam Sunannya) dari hadist Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besabda :
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berumur sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya, serta pisahkan mereka (antara laki dan perempuan) ditempat tidur.
Hadist di atas menunjukkan keharusan untuk melakukan pengawasan dan monitoring sejak usia dini dari kehidupan mereka. Semenjak umur tujuh tahun, anak-anak sudah diperintahkan, dianjurkan, serta dimotivasi untuk melaksanakan shalat, dan takala mereka berumur sepuluh tahun apabila mereka melalaikan (meremehkan), dan menyianyiakan shalat maka mereka hendaknya dipukul dengan pukulan yang mendidik bukan pukulan yang menyakiti.
Masalah shalat merupakan masalah yang sangat agung. Apabila kita lihat dan memperhatikan realita yang ada di rumah-rumah kebanyakan orang zaman ini, maka kita dapati kebanyakan orang tua lah yang melalaikan masalah ini. Para bapak meremehkan dan melalaikan shalat, sehingga mereka tidak bisa menjadi contoh bagi anak-anaknya dalam menjaga shalat. Akhirnya, orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang melalaikan dan meremehkan shalat, karena sesungguhnya anak-anak akan tumbuh dan berkembang berdasarkan contoh yang mereka dapatkan dari orang tua mereka.
Tindakan mengabaikan pendidikan shalat terhadap anak ini termasuk kejahatan yang tidak ada bandingannya. Tindakan jahat dalam masalah shalat ini merupakan kejahatan yang besar.
Perhatikanlah perkataan Imam Ibn Qayyim rahimahullah yang beliau rahimahullah khusus kepada orang tua dalam permasalahan ini. Beliau rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa melalaikan pendidikan anak, tidak mengajarkan mereka hal- hal yang bermamfaat baginya serta dia membiarkan anaknya begitu saja, maka sungguh dia telah berlaku sangat buruk pada anaknya. Dan kerusakan pada anak terjadi karena sebab kelalain orang tua mereka dalam mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib di dalam agama ini dan hal-hal yang sunnah. Mereka (para orang tua-pent) menyianyiakan anak-anak mereka tatkala mereka masih kecil hingga mereka tidak mampu memberi mamfaat kepada diri mereka sendri, serta tidak akan pernah bisa memberi manfaat kepada orang tua mereka tatkala mereka dewasa."
Ini merupakan situasi yang sangat penting (gawat) yang memerlukan kesungguhan, sebuah situasi yang mengharuskan orang tua memperhatikan dirinya peribadi terlebih dahulu kemudian memperhatikan orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya, mengajarkan mereka shalat, dan mengajak mereka untuk senantiasa menjaga shalat.
Untukmu Wahai anak-anak !
Wahai anak yang diberi taufik oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ! Apabila Allâh memuliakanmu dengan memberikan kepadamu orang tua yang selalu memberikan perhatian kepadamu dalam permasalahan shalat, menganjurkan, serta memotivasimu, maka hati-hatilah jangan sampai kamu merasa direpotkan oleh orang tuamu; Janganlah engkau merasa marah karena pengawasannya padamu !
Demi Allâh sesungguhnya orang tuamu itu sedang berusaha untuk menjauhkanmu dari murka Allâh Azza wa Jalla, dan berusaha untuk menghantarkan kamu kepada keridhaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Karena sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak akan ridha denganmu sampai kamu termasuk dari orang-orang yang melaksanakan dan menjaga shalatnya.
Perhatikanlah pujian Allâh yang sangat harum kepada Nabi-Nya Ismail Alaihissallam.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam/19:55]
Nabi Ismâîl Alaihissallam orang yang diridhai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena dia melakukan segala sebab yang bisa mendatangkan keridhaan Allâh Azza wa Jalla , dan diantara sebab yang paling agung adalah memperhatikan shalat dengan menjaga dan terus menjaganya, serta mengajarkan kepada keluarga kebiasaan menjaga shalat.
Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Muwattha dari Zaid bin Aslam Radhiyallahu anhu dari bapaknya, bahwasanya Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu melakukan qiyâmul lail (shalat malam) sebanyak bilangan yang Allâh Azza wa Jalla kehendaki. Tatkala berada di akhir malam, beliau Radhiyallahu anhu membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat. Beliau Radhiyallahu anhu membacakan kepada mereka firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa [Thaha/20:132]
Kaum Muslimin, perhatikanlah dan renungilah keadan dan sikap para assalafus shalih Radhiyallahu anhum terhadap arahan agung dari Allâh Azza wa Jalla ini ! Kemudian, bandingkanlah realita keadaan ummat manusia yang cendrung melalaikan, menyia-nyiakan arahan ini, serta keengganan mereka untuk menunaikan kewajiban yang agung ini.
Alangkah perlunya kita dalam permasalahan ini untuk menjadi pribadi-pribadi yang menjaga shalatnya, kemudian mengawasi anak-anak kita dalam melaksanakannya !
Alangkah butuhnya kita untuk selalu memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita dan anak-anak kita termasuk orang-orang yang melaksanakan dan selalu menjaga shalatnya.
Diantara doa yang paling agung dalam permasalah ini adalah doa Nabi Ibrâhîm Alaihissallam:
Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat ! Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku [Ibrâhîm/14:40]
Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar memberikan taufiq kepada kita dalam menjaga shalat, dan memperbaiki keadaan anak-anak kita, serta menjadikan kita dan mereka termasuk dari orang-orang yang mendirikan shalat.
Aamiin..Aamiin Allohumma aamiiin
Sebuah perintah ilahi dan arahan Rabbâni yang agung. tetapi disikapi oleh kebanyakan manusia dengan mengabaikannya. Perintah tersebut adalah firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala di akhir Surah Thaha.
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa [Thaha/20:132]
Ini merupakan perintah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabinya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan apapun yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada Nabinya Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti itu juga sekaligus perintah bagi ummatnya selama belum ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya bagi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perintah ini, tidak ada yang dalil yang menunjukkan pengkhususannya berdasarkan kesepakatan para Ulama. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang tua untuk benar-benar memperhatikan anak-anak mereka, mengawasi mereka dengan pengawasan yang ketat dalam perkara shalat ini. Karena shalat adalah rukun yang terpenting setelah dua kalimat shahadat. Tentunya, ini dilakukan oleh orang tua setelah dia sendiri menjaga shalatnya dengan penuh perhatian, sabar dan terus berusaha sabar dalam melaksanakannya, hingga dia menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Kemudian setelah itu, dia mulai mengawasi, memberi semangat putra-putri mereka dalam menunaikan dan menjaga shalat tersebut, sebagaimana yang deperintahkan oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala .
Ayat yang mulia di atas menunjukkan dua maqam (kedudukan) penting yang harus direalisasikan :
1. Maqam memperhatikan diri sendiri yang diwujudkan dengan menjaga shalat dan bersabar dalam melaksanakannya. Karena ada banyak hal di dunia ini yang bisa memalingkan dan menyibukkan orang dari malaksanakan dan menjaga shalat tepat pada waktunya. Ada yang terlalaikan oleh tidurnya, yang lain terkalahkan oleh rasa malas, yang lain lagi tersibukkan oleh permainan dan perbuatan sia-sia lainnya dan banyak lagi contohnya. Intinya, yang melalaikan itu sangatlah banyak sementara untuk menggapai maqam (kedudukan/peringkat) ini diperlukan kesabaran dan keseriusan agar bisa menjadi orang selalu melaksanakan shalat dan selalu menjaganya. Karena maqam ini memerlukan kontinuitas (kebersinambungan) tanpa ada rasa bosan dan lelah, maka tidak banyak orang yang bisa bertahan pada maqam ini. Al-Hâfiz Ibnu Hajar rahimahullah saat menjelaskan hadits :
Amalan apakah yang paling disukai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ? Nabi bersabda, 'Shalat pada waktunya.' Shahabat bertanya, 'Kemudian apa ?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Kemudian berbakti kepada orang tua.'
Beliau rahimahullah berkata, "… hanya saja kesabaran dalam menjaga shalat dan melaksanakannya tepat pada waktunya, juga kesabaran dalam menjaga bakti kepada orang tua merupakan perkara yang harus terus menerus dilakukan, dan tidak ada yang mampu bersabar dalam melakukannya kecuali orang-orang yang jujur dalam keimanannya."
2. Maqam memperhatian orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya. Maqam ini diwujudkan dengan mendidik mereka agar menjaga dan memperhatikan shalat, dan selalu memonitor mereka dalam permasalah yang agung ini.
Semakna dengan ayat yang mulia di atas yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud (di dalam Sunannya) dari hadist Abdullah bin Amru bin Ash Radhiyallahu anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah besabda :
Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melakukan shalat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka berumur sepuluh tahun jika mereka meninggalkannya, serta pisahkan mereka (antara laki dan perempuan) ditempat tidur.
Hadist di atas menunjukkan keharusan untuk melakukan pengawasan dan monitoring sejak usia dini dari kehidupan mereka. Semenjak umur tujuh tahun, anak-anak sudah diperintahkan, dianjurkan, serta dimotivasi untuk melaksanakan shalat, dan takala mereka berumur sepuluh tahun apabila mereka melalaikan (meremehkan), dan menyianyiakan shalat maka mereka hendaknya dipukul dengan pukulan yang mendidik bukan pukulan yang menyakiti.
Masalah shalat merupakan masalah yang sangat agung. Apabila kita lihat dan memperhatikan realita yang ada di rumah-rumah kebanyakan orang zaman ini, maka kita dapati kebanyakan orang tua lah yang melalaikan masalah ini. Para bapak meremehkan dan melalaikan shalat, sehingga mereka tidak bisa menjadi contoh bagi anak-anaknya dalam menjaga shalat. Akhirnya, orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang melalaikan dan meremehkan shalat, karena sesungguhnya anak-anak akan tumbuh dan berkembang berdasarkan contoh yang mereka dapatkan dari orang tua mereka.
Tindakan mengabaikan pendidikan shalat terhadap anak ini termasuk kejahatan yang tidak ada bandingannya. Tindakan jahat dalam masalah shalat ini merupakan kejahatan yang besar.
Perhatikanlah perkataan Imam Ibn Qayyim rahimahullah yang beliau rahimahullah khusus kepada orang tua dalam permasalahan ini. Beliau rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa melalaikan pendidikan anak, tidak mengajarkan mereka hal- hal yang bermamfaat baginya serta dia membiarkan anaknya begitu saja, maka sungguh dia telah berlaku sangat buruk pada anaknya. Dan kerusakan pada anak terjadi karena sebab kelalain orang tua mereka dalam mengajarkan kepada mereka hal-hal yang wajib di dalam agama ini dan hal-hal yang sunnah. Mereka (para orang tua-pent) menyianyiakan anak-anak mereka tatkala mereka masih kecil hingga mereka tidak mampu memberi mamfaat kepada diri mereka sendri, serta tidak akan pernah bisa memberi manfaat kepada orang tua mereka tatkala mereka dewasa."
Ini merupakan situasi yang sangat penting (gawat) yang memerlukan kesungguhan, sebuah situasi yang mengharuskan orang tua memperhatikan dirinya peribadi terlebih dahulu kemudian memperhatikan orang yang berada dibawah tanggung jawabnya seperti keluarga dan anak-anaknya, mengajarkan mereka shalat, dan mengajak mereka untuk senantiasa menjaga shalat.
Untukmu Wahai anak-anak !
Wahai anak yang diberi taufik oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala ! Apabila Allâh memuliakanmu dengan memberikan kepadamu orang tua yang selalu memberikan perhatian kepadamu dalam permasalahan shalat, menganjurkan, serta memotivasimu, maka hati-hatilah jangan sampai kamu merasa direpotkan oleh orang tuamu; Janganlah engkau merasa marah karena pengawasannya padamu !
Demi Allâh sesungguhnya orang tuamu itu sedang berusaha untuk menjauhkanmu dari murka Allâh Azza wa Jalla, dan berusaha untuk menghantarkan kamu kepada keridhaan Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Karena sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak akan ridha denganmu sampai kamu termasuk dari orang-orang yang melaksanakan dan menjaga shalatnya.
Perhatikanlah pujian Allâh yang sangat harum kepada Nabi-Nya Ismail Alaihissallam.
Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
Dan ia menyuruh ahlinya untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya. [Maryam/19:55]
Nabi Ismâîl Alaihissallam orang yang diridhai oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala , karena dia melakukan segala sebab yang bisa mendatangkan keridhaan Allâh Azza wa Jalla , dan diantara sebab yang paling agung adalah memperhatikan shalat dengan menjaga dan terus menjaganya, serta mengajarkan kepada keluarga kebiasaan menjaga shalat.
Imam Mâlik rahimahullah meriwayatkan dalam kitabnya Muwattha dari Zaid bin Aslam Radhiyallahu anhu dari bapaknya, bahwasanya Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu melakukan qiyâmul lail (shalat malam) sebanyak bilangan yang Allâh Azza wa Jalla kehendaki. Tatkala berada di akhir malam, beliau Radhiyallahu anhu membangunkan keluarganya untuk melakukan shalat. Beliau Radhiyallahu anhu membacakan kepada mereka firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa [Thaha/20:132]
Kaum Muslimin, perhatikanlah dan renungilah keadan dan sikap para assalafus shalih Radhiyallahu anhum terhadap arahan agung dari Allâh Azza wa Jalla ini ! Kemudian, bandingkanlah realita keadaan ummat manusia yang cendrung melalaikan, menyia-nyiakan arahan ini, serta keengganan mereka untuk menunaikan kewajiban yang agung ini.
Alangkah perlunya kita dalam permasalahan ini untuk menjadi pribadi-pribadi yang menjaga shalatnya, kemudian mengawasi anak-anak kita dalam melaksanakannya !
Alangkah butuhnya kita untuk selalu memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar menjadikan kita dan anak-anak kita termasuk orang-orang yang melaksanakan dan selalu menjaga shalatnya.
Diantara doa yang paling agung dalam permasalah ini adalah doa Nabi Ibrâhîm Alaihissallam:
Ya Rabbku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat ! Ya Rabb kami, perkenankanlah doaku [Ibrâhîm/14:40]
Kita memohon kepada Allâh Azza wa Jalla agar memberikan taufiq kepada kita dalam menjaga shalat, dan memperbaiki keadaan anak-anak kita, serta menjadikan kita dan mereka termasuk dari orang-orang yang mendirikan shalat.
Aamiin..Aamiin Allohumma aamiiin
Langganan:
Postingan (Atom)